HAK JAWAB: Bantahan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) Atas Tuduhan Komersialisasi

REDAKSI JABAR21

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 00:28 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR21, BANDUNG, 10 April 2025 – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) dengan tegas membantah pemberitaan di Teropongrakyat.co yang berjudul “Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Terang-Terangan Lakukan Komersialisasi?”. Pemberitaan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar kode etik jurnalistik karena diterbitkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Tuduhan komersialisasi dalam penanganan pasien pecandu narkoba dan NAPZA adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah. Pernyataan mantan pasien inisial “G” mengenai pembayaran sejumlah uang perlu diluruskan. Uang yang diberikan keluarga pasien bukanlah biaya perawatan, melainkan kontribusi sukarela untuk biaya makan. Yayasan telah membantu banyak pasien tanpa biaya, dan keikhlasan keluarga dalam berkontribusi tidak bisa diartikan sebagai praktik komersialisasi.

Informasi mengenai permintaan uang Rp 250.000 per minggu untuk rawat jalan di cabang Bandung juga tidak benar. Tidak ada staf yang meminta uang tersebut. Yayasan Ultra beroperasi atas permintaan berbagai pihak, termasuk kepolisian (Polri), BNN, lembaga swasta, dan masyarakat umum. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan berupaya mendapatkan dukungan dana dari donatur dan pemerintah. Tuduhan mengutamakan keuntungan finansial tidak sesuai dengan misi dan operasional kami.

Alamat yayasan yang diberitakan Teropongrakyat.co juga salah. Keputusan rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan, berdasarkan persetujuan keluarga dan hasil assessment medis pasien. Rawat jalan dilakukan jika keluarga meminta dan berkomitmen menjalankannya. Rawat inap 30 hari diterapkan jika tidak ada kepastian dari keluarga terkait rawat jalan. Istilah “tebusan” tidak pantas digunakan karena Yayasan tidak menyandera pasien. Biaya yang dikeluarkan keluarga adalah kesepakatan bersama sebagai pengganti biaya makan, sementara biaya inap dan program rehabilitasi gratis.

Dana sebesar Rp 4.000.000 digunakan untuk biaya makan selama sebulan karena Yayasan hanya mensubsidi biaya program rehabilitasi (seminar, konseling, pendampingan 24 jam), sementara biaya makan terkadang disubsidi silang dari pasien yang mampu. Tidak ada patokan harga. Saat ini belum ada yayasan rehabilitasi swasta yang beroperasi dengan CSR sepenuhnya. Yayasan Ultra adalah yayasan sosial yang mendapatkan sebagian profit dari pembayaran keluarga, dan profit tersebut digunakan untuk mensubsidi pasien tidak mampu.

Terkait biaya Rp 250.000 untuk rawat jalan, kami meminta bukti yang jelas karena ini merupakan fitnah terhadap staf dan Yayasan.

Kami sangat menyayangkan pemberitaan tidak bertanggung jawab dari Teropongrakyat.co dan berharap masyarakat bijak dalam menerima informasi. Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) tetap berkomitmen membantu para pecandu narkoba dan NAPZA.

Ferdy Gunawan

Pimpinan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra)

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Berita Terkait

Polsek Ujung Tanah Amankan Gereja Saat Jum’at Agung, Ibadah Jemaat Khidmat dan Aman
Demi Keselamatan Pengendara, Personil Polsek Soeta dan Satlantas Tambal Jalan Berlubang
Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Seorang Dokter Kandungan
Wakapolda Jabar Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Jabar
Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029
Halal Bihalal Perbarindo Bandung Raya: Momentum Perjuangan BPR di Tengah Persaingan Ketat
Humas Polda Jabar Gelar Acara Silaturahmi Bersama Insan Pers Polda Jabar.

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:05 WIB

12 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Tambang Ilegal di Tuban Akan Laporkan Kasus ke Presiden Prabowo, Klaim Tak Bersalah

Jumat, 18 April 2025 - 14:22 WIB

Polsek Ujung Tanah Amankan Gereja Saat Jum’at Agung, Ibadah Jemaat Khidmat dan Aman

Jumat, 18 April 2025 - 14:18 WIB

Demi Keselamatan Pengendara, Personil Polsek Soeta dan Satlantas Tambal Jalan Berlubang

Kamis, 17 April 2025 - 09:38 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Seorang Dokter Kandungan

Kamis, 17 April 2025 - 09:35 WIB

Wakapolda Jabar Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 09:28 WIB

Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029

Kamis, 17 April 2025 - 05:20 WIB

Halal Bihalal Perbarindo Bandung Raya: Momentum Perjuangan BPR di Tengah Persaingan Ketat

Senin, 14 April 2025 - 13:37 WIB

Humas Polda Jabar Gelar Acara Silaturahmi Bersama Insan Pers Polda Jabar.

Berita Terbaru

NASIONAL

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Senin, 21 Apr 2025 - 14:12 WIB