Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pengelolaan BUMD yang Lebih Transparan

JABAR21

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:07 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menghadiri Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025)

KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menandatangani nota kesepakatan yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penandatanganan ini berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025), yang dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, dan perwakilan BUMD.

“Kerja sama ini akan mendorong transparansi yang lebih baik, karena tanpa transparansi, semua upaya ini akan sia-sia. Kami harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi agar mengetahui potensi hukum yang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu diambil,” kata Bey Machmudin.

Ia menegaskan bahwa tujuan dari kesepakatan ini bukan untuk melindungi dari tindakan melawan hukum, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Satu rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Yang masih bisa dibina, kita lakukan pembinaan bersama Kejaksaan. Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum yang sudah keterlaluan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memperkuat aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan, Bey juga menyoroti optimalisasi peran BUMD dan pengelolaan aset daerah. Salah satu contoh adalah proyek TPPAS Legok Nangka, yang saat ini masih menunggu Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proyek tersebut.

“Kami juga meminta pendampingan Kejati agar BUMD dapat beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), agar lebih transparan dan tepat sasaran,” katanya.

Bey menekankan bahwa banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan adanya kerja sama ini, Pemdaprov Jabar berharap kepastian hukum dapat segera tercapai sehingga aset-aset tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Catatan Perkara Hukum Pemdaprov Jabar

Pada tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani 62 perkara hukum, terdiri dari 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 26 perkara telah memiliki putusan tetap (inkrah), dengan Pemdaprov Jabar memenangkan sebagian besar kasus.

Memasuki tahun 2025, Pemdaprov Jabar masih menghadapi 42 perkara hukum, yang terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru.

Bey berharap bahwa dengan adanya pendampingan dari Kejati Jabar, setiap keputusan hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi Pemdaprov Jabar dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan mengelola aset daerah secara lebih efektif.

“Kami optimistis dengan adanya pendampingan (kerja sama) ini, Pemdaprov Jabar dan BUMD dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Ika Mardiah

Berita Terkait

Halal Bihalal Perbarindo Bandung Raya: Momentum Perjuangan BPR di Tengah Persaingan Ketat
HAK JAWAB: Bantahan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) Atas Tuduhan Komersialisasi
Ziarah dan Mengenang Pelaku Sejarah: Viper Indonesia Menghormati Warisan Perjuangan
BasCamp Viper – Never Die Jadi Saksi Kebersamaan: Pemuda Pancasila Jabar, IKB Brigez, dan Bapora Bersatu untuk Lansia
LSM TUAR BERSATU dan ORMAS BRIGEZ DPC CIBEUNYING KIDUL Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Pemkot Bandung Diminta Tutup THM Selama Ramadan
DPRD Bandung Geram Tempat Hiburan Malam Tetap Buka saat Ramadan
Efisiensi Anggaran, DPRD Kota Bandung Setop Perjalanan ke Luar Negeri

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 05:16 WIB

Bentrok Warnai Eksekusi Showroom di Makassar, Polisi Kerahkan 900 Personel

Jumat, 25 April 2025 - 14:06 WIB

Kinerja Panitia Kongres IV IKA SMANSA Disoroti Sejumlah Alumni Lintas Angkatan, Ir. Arfandy : Sampai Hari Ini Belum Ada Calon Ketua Karena Tidak Ada Penjaringan

Jumat, 25 April 2025 - 10:30 WIB

Polisi Berantas Premanisme di Kawasan Industri, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 23 April 2025 - 16:32 WIB

Liga A5 Cup Kembali Digelar, Total Hadiah Capai 22 Juta Rupiah

Rabu, 23 April 2025 - 15:00 WIB

Aliansi Masyarakat Sukabumi Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Perempuan Pasca Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dokter

Rabu, 23 April 2025 - 05:46 WIB

13 Tahun Terbaring, Kapolres Pelabuhan Makassar Datangi Warga Lumpuh dan Bawa Harapan Baru

Selasa, 22 April 2025 - 05:22 WIB

Jaga Gerbang Ekonomi, Kapolres AKBP Rise dan Pelindo Sepakat Perkuat Pengamanan Pelabuhan Makassar

Jumat, 18 April 2025 - 14:22 WIB

Polsek Ujung Tanah Amankan Gereja Saat Jum’at Agung, Ibadah Jemaat Khidmat dan Aman

Berita Terbaru