JABAR21, MAKASSAR, 3 Februari 2025 – Dunia skincare belakangan ini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pengguna skincare, baik melalui interaksi langsung maupun di media sosial. Fenomena ini menunjukkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan kulit, namun juga menyiratkan tantangan yang harus dihadapi seiring dengan maraknya produk-produk yang tidak terjamin keamanannya.
Impian memiliki kulit cerah dan bersinar memang menjadi keinginan banyak orang. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, penting bagi konsumen untuk mendapatkan bimbingan dari dokter spesialis kulit. Keberadaan produk skincare bermerkuri yang tidak memiliki izin peredaran berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan produksi Riran Glow.
Dalam penjelasannya, BPOM menyoroti bahaya yang mengintai konsumen akibat penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri. Data yang dihimpun dari www.alodokter.com menjelaskan bahwa meskipun merkuri dapat memberikan hasil instan dalam memutihkan wajah, efek samping yang ditimbulkan sangat merugikan. Penggunaan jangka panjang bahan berbahaya ini dapat menyebabkan kerusakan kesehatan yang serius.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, juga menegaskan hal ini saat melakukan konferensi pers di acara Sociolla Beauty Wonderland (SBW) 2024 di Grand Indonesia Exhibition Hall pada tanggal 8 November 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
“Kadang ada timbul pertanyaan, kok ada BPOM-nya tapi bermasalah? Nah, ini harus hati-hati, dicek baik-baik, jangan sampai dia cuma pasang-pasang [nomor izin edarnya BPOM]. Pastikan bisa di-scan, lihat nomornya [izin edar BPOM],” ucapnya dengan tegas menggambarkan perlunya tanggung jawab dalam pemilihan produk kecantikan.
Memberikan dukungan terhadap pernyataan BPOM, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, juga menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap masifnya penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri di kalangan masyarakat. “Kasihan anak-anak kita, tante-tante kita, (sementara) bos-bosnya pakai emas,” ungkapnya, mencerminkan kesenjangan yang terjadi dalam penggunaan produk kecantikan.
Kapolda menekankan bahwa pihak kepolisian, bersama BPOM, memiliki kewenangan penuh untuk menindak peredaran kosmetik berbahaya. Ia mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk ilegal. “Jadi siapapun orang yang mendapatkan produk, biar dibeli mana dan ketika dicek itu produk ilegal itu bisa dilaporkan,” jelasnya, mengajak masyarakat untuk lebih kritis.
Kesadaran akan bahaya penggunaan kosmetik bermerkuri harus ditingkatkan di antara masyarakat, agar mereka tidak terjebak dalam ilusi kecantikan yang berisiko tinggi. Langkah-langkah preventif dari pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh produk yang merugikan kesehatan ini.
Dengan adanya langkah-langkah edukasi dan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih produk perawatan kulit mereka. Sebab, kecantikan sejati bukanlah tentang seberapa cepat kita mendapatkan hasil yang diinginkan, tetapi bagaimana kita menjaga kesehatan kulit secara berkelanjutan.