Kasus Dugaan Penyelewengan Tanah Bengkok di Desa Bongas Wetan: Ujian Integritas Hukum

KAPERWIL JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:30 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR21.ONLINE

KAB.MAJALENGKA – Penjualan tanah bengkok di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan setelah Kepala Desa Mamat Saripudin diduga melanggar regulasi yang mengatur pengelolaan kekayaan desa. Berdasarkan informasi, tanah seluas ±10 hektare dijual kepada PT Indoplas Footware Indonesia seharga Rp11,93 miliar tanpa memenuhi prosedur hukum yang diatur dalam Permendagri No. 4 Tahun 2007.

Regulasi yang Dilanggar

Permendagri No. 4 Tahun 2007 menegaskan bahwa tanah desa, termasuk tanah bengkok, hanya boleh dilepaskan untuk kepentingan umum dengan mekanisme ketat. Proses ini harus melibatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), izin tertulis dari bupati/wali kota, hingga gubernur, dan wajib disertai ganti rugi yang sesuai.

Namun, kasus di Bongas Wetan menunjukkan pelanggaran serius. Tanah produktif di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak, dan Blok Gaul dijual seharga Rp225.000 per meter persegi, yang dinilai jauh dari nilai pasar dan potensi produktivitasnya. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini terungkap melalui Surat Keterangan No. 141/578/XI/Pemdes/2021, yang ditandatangani Kepala Desa pada 1 November 2021.

Potensi Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan

Dugaan korupsi menguat mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Desa yang terbukti menjual tanah desa untuk kepentingan pribadi dapat dikenai hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Tokoh pergerakan Kabupaten Majalengka, Saeful Yunus, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran yang terang-terangan. “Lahan produktif tidak boleh dialihfungsikan tanpa persetujuan pemerintah pusat dan provinsi. Ini adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Saeful Yunus juga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. “Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kepala desa lain agar tidak mengutamakan keuntungan pribadi di atas kesejahteraan masyarakat. Supremasi hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Masyarakat Desa Bongas Wetan turut mempertanyakan ke mana aliran dana hasil penjualan tanah tersebut. Hingga kini, tidak ada transparansi terkait alokasi uang Rp11,93 miliar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa.

Ujian Bagi Hukum dan Keadilan

Kasus ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi juga ujian besar bagi integritas hukum di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi contoh bagi pengelolaan kekayaan desa yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Kasus Desa Bongas Wetan menjadi gambaran nyata bahwa hukum harus berpihak pada keadilan masyarakat, bukan kepentingan pribadi segelintir pihak.***

 

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengendara, Personil Polsek Soeta dan Satlantas Tambal Jalan Berlubang
Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Seorang Dokter Kandungan
Wakapolda Jabar Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Jabar
Halal Bihalal Perbarindo Bandung Raya: Momentum Perjuangan BPR di Tengah Persaingan Ketat
Humas Polda Jabar Gelar Acara Silaturahmi Bersama Insan Pers Polda Jabar.
GMOCT Jalin Kemitraan dengan Ultra Addiction Center Jabar (Yayasan Natura Indonesia), Perkuat Peran Media dalam Pencegahan Narkoba
HAK JAWAB: Bantahan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) Atas Tuduhan Komersialisasi

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 18:41 WIB

Aswar Pimpinan Redaksi Cyberkriminal.com Akan Laporkan Pemilik Akun Instagram @tanteee_ikkaa ke Polisi Usai Menuding Wartawannya “BEGAL”

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:31 WIB

Merajut Ukhuwah Menggapai Berkah PMII Kota Bandung Gelar Buka Bersama Serta Khotmil Qur’an

Senin, 17 Maret 2025 - 10:49 WIB

Terpilih Lagi:Ketua MKKS Siap Bangun Sinergitas Dengan Pemerintahan Yang Baru

Senin, 17 Maret 2025 - 10:16 WIB

KPK Temukan Tiga Clue Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Dana Iklan BJB

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:19 WIB

AMAK Indonesia Gelar Unras, Desak KPK Ungkap Korupsi di DPUTRLH

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:00 WIB

Delegasi Public Accounts Committee Malaysia Kunjungi Bandung, Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Pemerintahan

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:19 WIB

BIJB Kertajati Tetap Jadi Bandara Haji dan Umroh Tahun 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 13:47 WIB

Bupati Bandung Bagikan Lagi Ribuan Ijazah yang Tertahan di Sekolah Secara Gratis

Berita Terbaru