KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba

REDAKSI JABAR21

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:28 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR21, JAKARTA – Narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Narkotika dan obat-obatan tersebut merupakan zat yang dapat mengubah kondisi mental dan fisik seseorang. Zat tersebut dapat memengaruhi cara kerja otak, perasaan dan perilaku, pemahaman, dan indra seseorang.

Sedangkan penyalah guna dimaksud merupakan orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi, yang kemudian menjadi kebiasaan.

Menyikapi tindak Pidana pengguna Narkoba, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Mendukung Jaksa Agung Burhanuddin ST merehabilitasi pengguna Narkoba dan restoratif Justice sehingga berkas perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan Negeri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ujar Hosen KAKI,” Jumat (6/12/2024).

Hosen KAKI menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” paparnya.

Rehabilitasi merupakan proses pemulihan penyalah guna narkotika yang meliputi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan baik secara medis maupun sosial dalam rangka mengembalikan mereka menjadi warga masyarakat yang berguna. Rehabilitasi menjadi alternatif pidana yang ditetapkan bagi penyalah guna narkotika dengan syarat tertentu,” terangnya.

Penetapan rehabilitasi dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari dokter, psikolog, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” pungkas Hosen KAKI.

Diketahui sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Burhanuddin ST memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.

Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah. Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna.

Lanjut Burhanuddin menyampaikan, ia meminta jajaran Korps Adhyaksa melaksanakan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab, Burhanuddim menyebutkan, sesuai dengan amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk kategori korban.

Dalam Artian, kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin ST,” Kamis 5 Desember 2024 kemaren.

Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan, bahwa terhadap para pengedar ataupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin ST.

Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” urainya.

Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati. Kendati demikian, jaksa agung menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

Namun didalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” ujar jaksa Agung Republik Indonesia. ()

Berita Terkait

12 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Tambang Ilegal di Tuban Akan Laporkan Kasus ke Presiden Prabowo, Klaim Tak Bersalah
Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik
Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju
Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka
Anak Muda Jawa Barat Siap Guncang Industri Perhotelan dan Kapal Pesiar: Wulan Sri Maulani Resmi Pimpin DPD FKP-KPI Jawa Barat Periode 2024-2029!
Masa Tenang Pilkada, Gus Kholil: Semua Harus Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Tongkat Estafeta di Polresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung Resmi Jabat Kapolresta
Ketua KAKI JATIM Desak KPK Segera Tuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD Tahun 2021-2022

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 18:41 WIB

Aswar Pimpinan Redaksi Cyberkriminal.com Akan Laporkan Pemilik Akun Instagram @tanteee_ikkaa ke Polisi Usai Menuding Wartawannya “BEGAL”

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:31 WIB

Merajut Ukhuwah Menggapai Berkah PMII Kota Bandung Gelar Buka Bersama Serta Khotmil Qur’an

Senin, 17 Maret 2025 - 10:49 WIB

Terpilih Lagi:Ketua MKKS Siap Bangun Sinergitas Dengan Pemerintahan Yang Baru

Senin, 17 Maret 2025 - 10:16 WIB

KPK Temukan Tiga Clue Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Dana Iklan BJB

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:19 WIB

AMAK Indonesia Gelar Unras, Desak KPK Ungkap Korupsi di DPUTRLH

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:00 WIB

Delegasi Public Accounts Committee Malaysia Kunjungi Bandung, Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Pemerintahan

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:19 WIB

BIJB Kertajati Tetap Jadi Bandara Haji dan Umroh Tahun 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 13:47 WIB

Bupati Bandung Bagikan Lagi Ribuan Ijazah yang Tertahan di Sekolah Secara Gratis

Berita Terbaru