Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pedagang minyak goreng merk Minyakkita berinisial DR

REDAKSI JABAR21

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 03:14 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR21, BANDUNG – Polrestabes Bandung, Dibelakang pasar Kosambi Jl. Baranang siang, KotaBandung Sdr DR mengedarkan produk minyak goreng merk minyakita tanpa ijin dan berisi kemasan minyak curah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k, M.Si, M.Han, mengatakan pelaku DR sudah menjual minyak curah menggunakan kemasan Minyakita tanpa izin perdagangan selama tujuh bulan. Pelaku mencantumkan nomor izin edar BPOM dan barcode palsu.

“Tersangka DR pemilik PT Dhanati Surya Mandiri memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah dengan merek Minyakita yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan,” ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).

Budi mengatakan pelaku mencantumkan izin edar BPOM dan barcode palsu. Pelaku sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan dan telah meraup keuntungan mencapai jutaan.

Pihaknya telah menyita 50 krat minyak curah merek Minyakita ukuran 850 mililiter, 133 krat minyak curah merek Minyakita ukurang 750 mililiter. Satu unit mobil pick up, satu keranjang berisi tutup botol, dua pak berisi botol kemasan, satu karung botol bekas.

“Untuk 1 krat atau 12 botol ukuran 750 mililiter dijual dengan harga Rp 163.000 sedangkan untuk ukuran 850 ml dijual dengan harga Rp 176.000. Keuntungan yang didapat untuk 7 ton, sebesar Rp 2.500.000 sampai Rp 3.000.000,” ujar Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 24 nomor tujuh undang-undang perdagangan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek barcode di kemasan produk minyak goreng. Apabila tidak terdaftar maka dipastikan palsu.

Berita Terkait

Halal Bihalal Perbarindo Bandung Raya: Momentum Perjuangan BPR di Tengah Persaingan Ketat
HAK JAWAB: Bantahan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) Atas Tuduhan Komersialisasi
Ziarah dan Mengenang Pelaku Sejarah: Viper Indonesia Menghormati Warisan Perjuangan
BasCamp Viper – Never Die Jadi Saksi Kebersamaan: Pemuda Pancasila Jabar, IKB Brigez, dan Bapora Bersatu untuk Lansia
LSM TUAR BERSATU dan ORMAS BRIGEZ DPC CIBEUNYING KIDUL Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Pemkot Bandung Diminta Tutup THM Selama Ramadan
DPRD Bandung Geram Tempat Hiburan Malam Tetap Buka saat Ramadan
Efisiensi Anggaran, DPRD Kota Bandung Setop Perjalanan ke Luar Negeri

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 05:16 WIB

Bentrok Warnai Eksekusi Showroom di Makassar, Polisi Kerahkan 900 Personel

Jumat, 25 April 2025 - 14:06 WIB

Kinerja Panitia Kongres IV IKA SMANSA Disoroti Sejumlah Alumni Lintas Angkatan, Ir. Arfandy : Sampai Hari Ini Belum Ada Calon Ketua Karena Tidak Ada Penjaringan

Jumat, 25 April 2025 - 10:30 WIB

Polisi Berantas Premanisme di Kawasan Industri, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 23 April 2025 - 16:32 WIB

Liga A5 Cup Kembali Digelar, Total Hadiah Capai 22 Juta Rupiah

Rabu, 23 April 2025 - 15:00 WIB

Aliansi Masyarakat Sukabumi Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Perempuan Pasca Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dokter

Rabu, 23 April 2025 - 05:46 WIB

13 Tahun Terbaring, Kapolres Pelabuhan Makassar Datangi Warga Lumpuh dan Bawa Harapan Baru

Selasa, 22 April 2025 - 05:22 WIB

Jaga Gerbang Ekonomi, Kapolres AKBP Rise dan Pelindo Sepakat Perkuat Pengamanan Pelabuhan Makassar

Jumat, 18 April 2025 - 14:22 WIB

Polsek Ujung Tanah Amankan Gereja Saat Jum’at Agung, Ibadah Jemaat Khidmat dan Aman

Berita Terbaru