Kota Bandung– Berita mengenai penolakan pembangunan Gereja Santo Antonius Cipamokolan oleh sejumlah warga pada 11 Oktober 2024 mencerminkan ketegangan yang berkepanjangan terkait perizinan proyek tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga, didampingi oleh kuasa hukumnya, Prof. Anton Minardi & Partners, mendatangi Kantor Lurah Cipamokolan untuk meminta kejelasan terkait izin pembangunan gereja. Mereka menyatakan bahwa warga tidak pernah memberikan persetujuan dan menilai bahwa proses perizinan yang berjalan cacat, baik secara administratif maupun prosedural.
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh juru bicara warga, Asep S. Adjie, adalah bahwa dokumen yang diberikan pihak gereja kepada warga berupa sosialisasi, bukan permohonan izin pembangunan. Hal ini menyebabkan kebingungan di tingkat RT dan RW, yang awalnya hanya mengetahui sosialisasi tetapi kemudian diakui sebagai persetujuan dalam proses perizinan. Selain itu, warga menilai bahwa verifikasi lapangan yang seharusnya dilakukan oleh Lurah Tito tidak terlaksana, dan pihak Kecamatan Rancasari pun kurang responsif.
Warga merasa bahwa pembangunan gereja ini dilakukan dengan cara yang manipulatif, di mana tanda tangan warga dan dukungan yang diperoleh dianggap tidak sah karena banyak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses konsultasi. Penolakan warga telah diungkapkan sejak lama, termasuk melalui surat penolakan dari 12 RW dan berbagai tokoh masyarakat pada 15 Desember 2023, tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Prof. Anton Minardi, selaku kuasa hukum warga, menyatakan bahwa pembangunan ini cacat prosedur dan substansi. Ia menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pihak gereja tidak memadai dan ada indikasi manipulasi dalam pengumpulan dukungan. Prof. Anton juga menyoroti bahwa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dikeluarkan diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga ia mendesak agar izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dikeluarkan diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga ia mendesak agar Izin pembangunan segera di cabut
Warga menolak karena tidak sesuai dengan prosedur pembangunan gereja hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai proses perizinan dan komunikasi antara warga dan pihak gereja. Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi dialog yang lebih terbuka antara pihak-pihak terkait agar situasi tidak semakin memanas, serta memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti secara transparan.
RED**