KAKI Minta KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

REDAKSI JABAR21

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:40 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR21, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 pada hari Jumat, 12 Juli 2024 bulan kemaren.

Adapun empat tersangka yang dijerat atas dugaan penerima itu yakni, AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Pasalnya dari 21 orang tersangka ada anggota DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten terlantik yang masih berstatus tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur tetap mengikuti pelantikan sebagai legislator 2024-2029 ini membuat Pegiat Antikorupsi geram dengan perihal tersebut.

Dari nama-nama dimaksud, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029.  Anwar sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.

Menyikapi pelantikan anggota DPR yang berstatus tersangka kasus Korupsi Dana Hibah, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Anwar Sadat Anggota DPR RI, Hasanuddin Anggota DPRD Jatim dan Moch Mahrus Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,” pinta Hosen KAKI, Sabtu (12/10/2024).

Hosen KAKI mengatakan apakah tidak bahaya terhadap keuangan negara kalau birokrasi pemerintah dipimpin oleh seorang koruptor yang bisanya hanya merugikan pemerintah dan masyarakat. Hal ini berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

KAKI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius dan terindikasi masuk angin dalam penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 terbukti para tersangka masih berkeliaran bahkan menduduki kursi Kehormatan yang sebenarnya tidak layak ditempati oleh seorang koruptor, mau jadi apa negara ini,” ungkap Hosen KAKI.

Seperti diketahui sebelumnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggung 5 Juli 2024.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

 

(Kusnadi)

Berita Terkait

Ketua KAKI Jatim: Sebaiknya Nurul Huda Anggota DPRD Jatim Minta Maaf Kepada Rakyat Atas Pernyataannya
Selamat & SuksesKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Diangkat Jabatan Baru Jadi Astamaops
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 18:41 WIB

Aswar Pimpinan Redaksi Cyberkriminal.com Akan Laporkan Pemilik Akun Instagram @tanteee_ikkaa ke Polisi Usai Menuding Wartawannya “BEGAL”

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:31 WIB

Merajut Ukhuwah Menggapai Berkah PMII Kota Bandung Gelar Buka Bersama Serta Khotmil Qur’an

Senin, 17 Maret 2025 - 10:49 WIB

Terpilih Lagi:Ketua MKKS Siap Bangun Sinergitas Dengan Pemerintahan Yang Baru

Senin, 17 Maret 2025 - 10:16 WIB

KPK Temukan Tiga Clue Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Dana Iklan BJB

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:19 WIB

AMAK Indonesia Gelar Unras, Desak KPK Ungkap Korupsi di DPUTRLH

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:00 WIB

Delegasi Public Accounts Committee Malaysia Kunjungi Bandung, Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Pemerintahan

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:19 WIB

BIJB Kertajati Tetap Jadi Bandara Haji dan Umroh Tahun 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 13:47 WIB

Bupati Bandung Bagikan Lagi Ribuan Ijazah yang Tertahan di Sekolah Secara Gratis

Berita Terbaru