Keterbukaan Publik! Pers Nasional Sebagai Wahana Komunikasi

JABAR21

- Redaksi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:17 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  | Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC) mengingatkan terkait kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis.

Terlihat dalam kemerdekaan republik indonesia pasti mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Dalam memperoleh informasi terkait hak asasi manusia (HAM) yang sangat hakiki dan perlu untuk menegakkan keadilan, kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini”, kata A.S Agus Samudra atau di Panggil Agus Kliwir selaku Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC) saat berbincang – bincang bersama awak media, Rabu pagi (2/10/24).

Agus Kiwir menambahkan, Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Dalam menjamin hak – hak kemerdekan RI, perlindungan hukum, bebas dari campur tangan atau paksaan dari manapun dan media memang berperan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi maupun keadilan sosial.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara, gambar,data, grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lain”, imbuh Agus Kliwir.

Dandim 0718/Pati Letkol Inf. Jon Young Saragi mengapresiasi adanya keterbukaan informasi publik dan media adalah mitra kami. Sehingga sinergitas harus tetap terjalin serta mengedepankan asas keadilan.

“Pasalnya, Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik,kantor berita, perusahaan media memang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi di setiap waktu.

Meskipun demikian, dalam penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan, disiarkan, tindakan teguran, peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, kewajiban melapor dan memperoleh izin dari pihak berwajib untuk pelaksanaan kegiatan jurnalistik”, ucap Dandim 0718/Pati.

Seperti hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan dan Hak Jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang dalam memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.

“Disinilah, Hak Koreksi adalah setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan dan kode etik jurnalistik sebagai himpunan etika profesi kewartawanan.(red)

Berita Terkait

12 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Tambang Ilegal di Tuban Akan Laporkan Kasus ke Presiden Prabowo, Klaim Tak Bersalah
Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik
Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju
Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka
Anak Muda Jawa Barat Siap Guncang Industri Perhotelan dan Kapal Pesiar: Wulan Sri Maulani Resmi Pimpin DPD FKP-KPI Jawa Barat Periode 2024-2029!
KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba
Masa Tenang Pilkada, Gus Kholil: Semua Harus Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Tongkat Estafeta di Polresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung Resmi Jabat Kapolresta

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:05 WIB

12 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Tambang Ilegal di Tuban Akan Laporkan Kasus ke Presiden Prabowo, Klaim Tak Bersalah

Jumat, 18 April 2025 - 14:22 WIB

Polsek Ujung Tanah Amankan Gereja Saat Jum’at Agung, Ibadah Jemaat Khidmat dan Aman

Jumat, 18 April 2025 - 14:18 WIB

Demi Keselamatan Pengendara, Personil Polsek Soeta dan Satlantas Tambal Jalan Berlubang

Kamis, 17 April 2025 - 09:38 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Seorang Dokter Kandungan

Kamis, 17 April 2025 - 09:35 WIB

Wakapolda Jabar Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 09:28 WIB

Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029

Kamis, 17 April 2025 - 05:20 WIB

Halal Bihalal Perbarindo Bandung Raya: Momentum Perjuangan BPR di Tengah Persaingan Ketat

Senin, 14 April 2025 - 13:37 WIB

Humas Polda Jabar Gelar Acara Silaturahmi Bersama Insan Pers Polda Jabar.

Berita Terbaru

NASIONAL

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Senin, 21 Apr 2025 - 14:12 WIB